Panduan pengajuan dan penggunaan cuti karyawan CV. Laksana Karya Mandiri.
Cuti adalah hak karyawan yang penggunaannya tetap perlu direncanakan agar pekerjaan dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Cuti bersama wajib diikuti oleh seluruh karyawan sesuai hari kerja yang berlaku di area kerja masing-masing.
Contoh:
Cuti bersama: 3 hari
Saldo sementara: -3 hari
Hak cuti setelah 1 tahun: 12 hari
Sisa setelah diperhitungkan:
9 hari
Cuti khusus diberikan untuk kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran karyawan.
Mengikuti ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Cuti khusus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku untuk anggota keluarga sesuai ketentuan perusahaan.
Cuti mendadak hanya diperbolehkan apabila terdapat kondisi yang benar-benar mendesak.
Karyawan wajib segera menghubungi atasan dan HR serta memberikan bukti pendukung apabila diminta.
Cuti potong gaji adalah fasilitas khusus bagi karyawan yang membutuhkan tambahan hari tidak masuk kerja setelah hak cuti tahunan habis.
Ketentuan lama mengenai cuti yang otomatis hangus apabila tidak diambil dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SK Direktur yang menjadi dasar prosedur ini.
Sisa cuti yang tidak dapat digunakan karena kepentingan operasional perusahaan dapat diproses sesuai ketentuan penggantian hak yang berlaku di perusahaan.
Untuk kemalangan keluarga, karyawan wajib segera memberikan informasi kepada atasan dan HR.
Apabila kebutuhan cuti melebihi hak cuti khusus, sisa hari harus diajukan melalui formulir terpisah dan mengikuti ketentuan cuti yang berlaku.
12 hari setelah 12 bulan bekerja.
Ajukan minimal 14 hari sebelumnya.
Ajukan minimal 1 bulan sebelumnya.
Ikuti hari kerja di area masing-masing.
Prosedur ini disusun berdasarkan: