Kembali ke E-Portal
SOP HR

Prosedur Cuti Karyawan

Panduan pengajuan dan penggunaan cuti karyawan CV. Laksana Karya Mandiri.

Sebelum Mengajukan Cuti

Cuti adalah hak karyawan yang penggunaannya tetap perlu direncanakan agar pekerjaan dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Prinsip utama: Cuti harus diajukan terlebih dahulu, mendapat persetujuan, dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
1. Cuti Tahunan
1
Karyawan memperoleh hak cuti tahunan setelah bekerja penuh selama 12 bulan berturut-turut.
2
Hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja dengan gaji penuh.
3
Cuti hari kerja biasa diajukan minimal 14 hari sebelumnya.
4
Untuk cuti Lebaran/Hari Raya atau periode perayaan yang biasanya memiliki banyak pemohon, pengajuan dilakukan minimal 1 bulan sebelumnya.
5
Pelaksanaan cuti tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional, keselamatan kerja dan ketersediaan tenaga kerja.
6
Pengajuan dilakukan melalui formulir resmi dan harus mendapat persetujuan atasan langsung serta HR.
2. Cuti Bersama

Cuti bersama wajib diikuti oleh seluruh karyawan sesuai hari kerja yang berlaku di area kerja masing-masing.

Karyawan yang belum memiliki hak cuti karena belum genap 1 tahun:

Cuti bersama dapat dicatat sebagai saldo cuti minus dan diperhitungkan terhadap hak cuti setelah karyawan mencapai masa kerja 12 bulan, sesuai ketentuan perusahaan.

Contoh:

Karyawan belum genap 1 tahun

Cuti bersama: 3 hari
Saldo sementara: -3 hari
Hak cuti setelah 1 tahun: 12 hari
Sisa setelah diperhitungkan: 9 hari

3. Cuti Khusus

Cuti khusus diberikan untuk kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran karyawan.

💍 Menikah

Mengikuti ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

👶 Istri Melahirkan

Cuti khusus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

🕊️ Kemalangan Keluarga

Berlaku untuk anggota keluarga sesuai ketentuan perusahaan.

Untuk jumlah hari dan jenis kejadian, HR akan mengacu pada ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Cuti Mendadak / Darurat

Cuti mendadak hanya diperbolehkan apabila terdapat kondisi yang benar-benar mendesak.

  • Anak atau pasangan sakit/opname.
  • Kemalangan keluarga.
  • Keadaan darurat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karyawan wajib segera menghubungi atasan dan HR serta memberikan bukti pendukung apabila diminta.

5. Ketentuan Surat Sakit / MC
1
Foto Medical Certificate (MC) wajib dikirim kepada HR maksimal 2 × 24 jam sejak diterbitkan.
2
MC asli diserahkan kepada HR pada hari Jumat untuk karyawan Project dan maksimal 1 hari setelah masuk kerja untuk karyawan Gudang & Kantor.
Apabila ketentuan administrasi MC tidak dipenuhi, absensi akan diproses sesuai Peraturan Perusahaan dan ketentuan internal yang berlaku.
6. Cuti Potong Gaji / Unpaid Leave

Cuti potong gaji adalah fasilitas khusus bagi karyawan yang membutuhkan tambahan hari tidak masuk kerja setelah hak cuti tahunan habis.

  • Masa kerja lebih dari 1 tahun.
  • Hak cuti tahunan telah habis.
  • Maksimal 3 kali dalam 1 tahun.
  • Total maksimal 3 hari dalam 1 tahun.
  • Harus diajukan dan mendapat persetujuan perusahaan.
Pengajuan cuti potong gaji bukan berarti otomatis disetujui. Keputusan tetap mempertimbangkan alasan, kondisi pekerjaan dan kebutuhan operasional perusahaan.
7. Sisa Cuti

Ketentuan lama mengenai cuti yang otomatis hangus apabila tidak diambil dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SK Direktur yang menjadi dasar prosedur ini.

Sisa cuti yang tidak dapat digunakan karena kepentingan operasional perusahaan dapat diproses sesuai ketentuan penggantian hak yang berlaku di perusahaan.

8. Cuti Kemalangan

Untuk kemalangan keluarga, karyawan wajib segera memberikan informasi kepada atasan dan HR.

Untuk kemalangan dalam kota, pengajuan dilakukan paling lambat H+1 dari tanggal kejadian.

Apabila kebutuhan cuti melebihi hak cuti khusus, sisa hari harus diajukan melalui formulir terpisah dan mengikuti ketentuan cuti yang berlaku.

9. Alur Pengajuan Cuti
1. Karyawan 2. Isi Form 3. Atasan 4. HR 5. Persetujuan
Jangan meninggalkan pekerjaan sebelum cuti mendapatkan persetujuan.
Ringkasan yang Perlu Diingat
📅 Cuti Tahunan

12 hari setelah 12 bulan bekerja.

📝 Cuti Biasa

Ajukan minimal 14 hari sebelumnya.

🌙 Lebaran / Hari Raya

Ajukan minimal 1 bulan sebelumnya.

📌 Cuti Bersama

Ikuti hari kerja di area masing-masing.

Dasar Ketentuan

Prosedur ini disusun berdasarkan:

  1. Keputusan Direktur CV. Laksana Karya Mandiri Nomor 01.020/SK.DIR-LKM/BTM/I/2026 tentang Cuti Karyawan.
  2. Peraturan Perusahaan CV. Laksana Karya Mandiri.
  3. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Catatan: Apabila terdapat perbedaan antara ringkasan pada halaman ini dengan ketentuan resmi perusahaan atau peraturan yang lebih tinggi, HR akan menggunakan ketentuan resmi yang berlaku sebagai acuan.
Bantuan
Jika masih kurang jelas mengenai jenis cuti, persyaratan atau saldo cuti, silakan hubungi HR Department sebelum mengajukan.