Tahapan Alur Kerja
1
Periksa Jatah Cuti
Karyawan memastikan terlebih dahulu bahwa
dirinya telah memenuhi syarat cuti dan
memiliki jatah cuti yang dapat digunakan.
2
Mengajukan Permohonan Cuti
Karyawan mengisi Form Permohonan Cuti secara
lengkap dan menyampaikan alasan serta tanggal
cuti yang akan diambil.
3
Pengajuan Sesuai Waktu
Untuk cuti pada hari kerja biasa, pengajuan
dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum
tanggal cuti.
Untuk keperluan perayaan atau hari besar,
pengajuan dilakukan minimal 1 bulan sebelumnya.
4
Persetujuan Atasan
Permohonan cuti diperiksa dan mendapatkan
persetujuan dari atasan langsung dengan
mempertimbangkan kebutuhan operasional
departemen.
5
Pemeriksaan HR
HR memeriksa kelengkapan form, jatah cuti,
masa kerja, serta ketentuan cuti yang berlaku.
6
Validasi dan Pencatatan
Setelah disetujui dan divalidasi, HR mencatat
cuti karyawan dan memperbarui saldo cuti.
7
Pelaksanaan Cuti
Karyawan melaksanakan cuti sesuai tanggal
yang telah disetujui.
Catatan:
Pengajuan cuti tetap mempertimbangkan kebutuhan
operasional perusahaan, keselamatan kerja, dan
ketersediaan tenaga kerja di masing-masing area.
Cuti bersama mengikuti ketentuan perusahaan dan
hari kerja pada masing-masing area kerja.