← Kembali ke Seluruh Informasi
HR
Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan
12 Agustus 2026
📅 Pahami Prosedur Cuti Sebelum Mengajukan
Untuk membantu karyawan memahami hak,
ketentuan dan tata cara pengajuan cuti,
HR telah menyediakan panduan yang lebih
sederhana dan mudah dipahami.
Cuti Tahunan
12 hari setelah 12 bulan bekerja.
Cuti Biasa
Ajukan minimal 14 hari sebelumnya.
Lebaran / Hari Raya
Ajukan minimal 1 bulan sebelumnya.
Cuti Bersama
Mengikuti hari kerja di area masing-masing.
Cuti Darurat
Untuk kondisi yang benar-benar mendesak.
Cuti Potong Gaji
Dapat diajukan sesuai syarat dan persetujuan
perusahaan.
Karyawan diharapkan memahami prosedur pengajuan
cuti sebelum menentukan tanggal cuti agar pekerjaan
dan operasional tetap berjalan dengan baik.
Baca SOP Cuti Lengkap