← Kembali ke Seluruh Informasi
HR

Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan

12 Agustus 2026

📅 Pahami Prosedur Cuti Sebelum Mengajukan

Untuk membantu karyawan memahami hak, ketentuan dan tata cara pengajuan cuti, HR telah menyediakan panduan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Cuti Tahunan 12 hari setelah 12 bulan bekerja.
Cuti Biasa Ajukan minimal 14 hari sebelumnya.
Lebaran / Hari Raya Ajukan minimal 1 bulan sebelumnya.
Cuti Bersama Mengikuti hari kerja di area masing-masing.
Cuti Darurat Untuk kondisi yang benar-benar mendesak.
Cuti Potong Gaji Dapat diajukan sesuai syarat dan persetujuan perusahaan.

Karyawan diharapkan memahami prosedur pengajuan cuti sebelum menentukan tanggal cuti agar pekerjaan dan operasional tetap berjalan dengan baik.

Baca SOP Cuti Lengkap