Informasi bagi karyawan peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) mengenai penambahan ayah, ibu, mertua dan anggota keluarga lainnya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Informasi ini disampaikan berdasarkan kegiatan Sosialisasi AKT, e-Dabu dan Satya JKN Awards 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada:
Salah satu materi yang dibahas adalah mengenai kesempatan peserta PPU untuk mengikutsertakan anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan JKN.
Anggota keluarga tambahan yang dapat diikutsertakan sesuai ketentuan kepesertaan JKN antara lain:
Ayah kandung peserta
Ibu kandung peserta
Ayah dari pasangan
Ibu dari pasangan
Untuk anggota keluarga tambahan, berlaku iuran sebesar:
Iuran tambahan untuk anggota keluarga tersebut menjadi beban peserta/pekerja , bukan tambahan beban iuran yang ditanggung perusahaan.
Misalnya seorang karyawan menambahkan:
Besaran nominal mengikuti gaji/upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN peserta.
Dalam sosialisasi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa anggota keluarga tambahan tidak harus berada dalam satu KK maupun satu provinsi dengan peserta pekerja.
Batam
Kepulauan Riau
Padang
Sumatera Barat
Apabila ayah, ibu atau mertua sudah memiliki kepesertaan JKN melalui segmen lainnya, status kepesertaan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Silakan hubungi HR Department CV. Laksana Karya Mandiri untuk pendataan dan informasi proses pengajuan.
Hubungi HRInformasi ini merupakan informasi edukasi bagi karyawan. Pelaksanaan administrasi tetap mengikuti ketentuan dan hasil validasi BPJS Kesehatan yang berlaku pada saat pengajuan.