HR

Informasi Penambahan Anggota Keluarga JKN

12 August 2026
INFORMASI HR

Penambahan Anggota Keluarga JKN

Informasi bagi karyawan peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) mengenai penambahan ayah, ibu, mertua dan anggota keluarga lainnya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ
Informasi Sosialisasi

Informasi ini disampaikan berdasarkan kegiatan Sosialisasi AKT, e-Dabu dan Satya JKN Awards 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada:

Tanggal
10 Agustus 2026
Media
Zoom Meeting

Salah satu materi yang dibahas adalah mengenai kesempatan peserta PPU untuk mengikutsertakan anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan JKN.

Anggota Keluarga Tambahan

Anggota keluarga tambahan yang dapat diikutsertakan sesuai ketentuan kepesertaan JKN antara lain:

๐Ÿ‘จ
Ayah

Ayah kandung peserta

๐Ÿ‘ฉ
Ibu

Ibu kandung peserta

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿฆณ
Ayah Mertua

Ayah dari pasangan

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿฆณ
Ibu Mertua

Ibu dari pasangan

Catatan:
Anak ke-4 dan seterusnya juga termasuk dalam kategori anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan JKN.
Ketentuan Iuran

Untuk anggota keluarga tambahan, berlaku iuran sebesar:

1%
dari gaji/upah peserta PPU per orang per bulan
Siapa yang menanggung?

Iuran tambahan untuk anggota keluarga tersebut menjadi beban peserta/pekerja , bukan tambahan beban iuran yang ditanggung perusahaan.

Contoh Penambahan

Misalnya seorang karyawan menambahkan:

1% Ibu kandung
1% Ayah kandung

Total tambahan iuran = 2% dari gaji/upah per bulan

Besaran nominal mengikuti gaji/upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN peserta.

Tidak Harus Satu KK atau Satu Provinsi

Dalam sosialisasi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa anggota keluarga tambahan tidak harus berada dalam satu KK maupun satu provinsi dengan peserta pekerja.

๐Ÿ‘จ Karyawan

Batam
Kepulauan Riau

โ†”
๐Ÿ‘ฉ Ibu

Padang
Sumatera Barat

Perlu diperhatikan:
Perbedaan KK atau domisili tidak otomatis menghalangi pengajuan. Data kependudukan, hubungan keluarga dan kepesertaan tetap harus dapat diverifikasi sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Data yang Perlu Dipersiapkan
Data Karyawan
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Nomor KK
  • Data kepesertaan JKN
Data Anggota Keluarga
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tempat & tanggal lahir
  • Hubungan keluarga
  • Nomor KK
  • Alamat/domisi
  • Status kepesertaan JKN
  • Nomor JKN apabila sudah terdaftar
Jika Orang Tua/Mertua Sudah Memiliki JKN

Apabila ayah, ibu atau mertua sudah memiliki kepesertaan JKN melalui segmen lainnya, status kepesertaan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Jangan melakukan pendaftaran ulang sebelum status kepesertaan diperiksa.
Hal ini untuk menghindari ketidaksesuaian data atau permasalahan administrasi kepesertaan.
Mekanisme Pengajuan Melalui HR
1
Ajukan ke HR
Sampaikan ke HR bahwa ingin menambahkan anggota keluarga.
2
Siapkan data
NIK dan data anggota keluarga disiapkan untuk verifikasi.
3
Verifikasi
HR melakukan pemeriksaan data dan status kepesertaan.
4
Proses administrasi
Pengajuan diproses sesuai mekanisme BPJS Kesehatan/e-Dabu.
5
Pemotongan iuran
Iuran tambahan pekerja diproses sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak selalu. Perbedaan KK tidak otomatis menghalangi pengajuan. Data tetap harus memenuhi persyaratan dan dapat diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Tidak harus. Anggota keluarga dapat berdomisili di daerah lain sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan dan dapat diverifikasi.

Iuran tambahan anggota keluarga menjadi beban peserta/pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak. Tambahan iuran untuk anggota keluarga tambahan menjadi beban peserta/pekerja. Perusahaan membantu proses administrasi, pemotongan dan penyetoran sesuai mekanisme yang berlaku.

Status kepesertaan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan proses penambahan atau perubahan kepesertaan.

Berminat Menambahkan Anggota Keluarga?

Silakan hubungi HR Department CV. Laksana Karya Mandiri untuk pendataan dan informasi proses pengajuan.

Hubungi HR
Sumber Informasi:
  • BPJS Kesehatan โ€“ Situs Resmi
  • Sosialisasi AKT, e-Dabu dan Satya JKN Awards 2026, 10 Agustus 2026
  • Peraturan perundang-undangan mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku

Informasi ini merupakan informasi edukasi bagi karyawan. Pelaksanaan administrasi tetap mengikuti ketentuan dan hasil validasi BPJS Kesehatan yang berlaku pada saat pengajuan.